PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI: PERLUKAH KAH?

Gusnardi '

Abstract


Keprihatian banyak pihak terhadap virus korupsi yang telah mengerogoti uangNegara semakin menggeliat, pada tahun 2003, pemerintah Indonesia membentuksuatu lembaga yang menangani masalah korupsi yaitu KPK. Semenjak dibentuknyaKPK, barulah publik mengetahui bahwa virus korupsi di Indonesia sudah masukdalam stadium yang menghawatirkan, para pelaku korupsi dimulai dari strata yangpaling bawah di pemerintahan di sekitar kita mulai dari RT, RW hingga pelakunyasampai ke Menteri, dahsyat memang, sehingga dalam rangking negara terkorup didunia Indonesia menempati rangking ke tiga negara terkorup. Untuk mengurangikeprihatian tersebut, Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan Kemen-terian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan aksi pengembanganpendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan TinggiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan KPK,menyelenggarakan Training of Trainer Pendidikan Anti-Korupsi untuk PerguruanTinggi. Dengan diwacanakannya mata kuliah anti korupsi di perguruan tinggidiharapkan mahasiswa memahami betapa berbahayanya virus korupsi ini bila terusberkembang, sehingga diharapkan mahasiswa sebagai penerus bangsa ini, sebagaipemimpin masa mendatang alergi terhadap virus ini, kerusakan akibat korupsi dapatdiminimalkan dan seperti di awal tulisan ini semoga pendapatan perkapita Indonesiaminimal sama dengan Negara tetangga di Asean. Tulisan ini akan membahaspentingnya mata kuliah anti korupsi di perguruan tinggi dan materi yang dibahasserta peran mahasiswa dalam gerakan antikorupsi.

Kata-kata kunci: anti korupsi dan perguruan tinggi


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31258/pekbis.6.2.86-93

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)